Sanksi Tidak Menyampaikan Notifikasi CbCR atau File CbCR

Terdapat konsekuensi dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan terkait CbCR.

 

} Waktu membaca: 2 menit

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib menyelenggarakan dan/atau menyampaikan dokumen transfer pricing (three-tiered transfer pricing documentation), yaitu: Dokumen induk (master file), Dokumen lokal (local file), atau Laporan per Negara (CbCR).

Untuk penyampaian Notifikasi CbCR atau File CbCR dilakukan paling lambat 16 bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016. Untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya paling lambat 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sebagai contoh, untuk Tahun 2020, penyampaian Notifikasi CbCR atau File CbCR dilakukan paling lambat 31 Desember 2021. Dengan demikian tanda terima penyampaian Notifikasi CbCR atau File CbCR , wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang jatuh tempo pelaporannya adalah 30 April 2022.

Apabila Wajib Pajak tidak melampirkan tanda terima penyampaian notifikasi CbCR atau File CbCR , konsekuensinya adalah SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak  disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP). Sanksi yang berlaku adalah denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000, -.

Selain itu, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan File CbCR dan saat diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, konsekuensinya adalah WP dianggap tidak memenuhi kewajiban  menyelenggarakan &  menyimpan CbCR yang merupakan salah satu jenis TP Doc. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2011, bahwa TP Doc termasuk dalam dokumen lain yang merupakan bagian dari pembukuan Wajib Pajak. Kewajiban menyimpan TP Doc ini untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, apabila Wajib pajak tidak menyediakan TP Doc, maka Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan . Apabila Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak memberikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal maka diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.