Transfer Pricing

Transfer Pricing pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atas suatu transaksi.

Transfer Pricing pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atas suatu transaksi. Transfer pricing dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan tujuannya, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing adalah harga transfer yang digunakan atas transaksi antar divisi dalam suatu perusahaan. Sedangkan inter-company transfer pricing adalah harga transfer yang digunakan antara dua perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa. Kedua perusahaan tersebut bisa berada dalam suatu negara (domestic transfer pricing) dan bisa juga berada di negara yang berbeda (international transfer pricing).

Pada saat ini isu transfer pricing telah menjadi perhatian yang serius bagi otoritas perpajakan di seluruh dunia. Hal ini disebabkan karena banyaknya motif yang dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan celah transfer pricing untuk memindahkan penghasilan atau aset dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya dengan memanfaatkan tarif pajak yang menguntungkan.

Melalui PMK No 213/PMK.03/2016 pemerintah telah menetapkan kriteria bagi perusahaan yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing. Bagi perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi dan telah memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang pada PMK-213 Tahun 2016 tersebut, diharuskan untuk membuat dokumen transfer pricing (TP-Doc). Apabila perusahaan tidak mampu menyediakan dokumen transfer pricing (TP-Doc), maka pihak otoritas pajak dapat melakukan koreksi atas laporan laba rugi fiskal wajib pajak berdasarkan data komparatif yang mereka miliki.

Adapun ketentuan mengenai pendekatan dalam penentuan harga transfer dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 (PMK-213/2016), yang menyatakan bahwa dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat terjadinya transaksi afiliasi, atau lebih dikenal dengan istilah the arm’s lenght price – setting approach (ex-ante approach).

Kami menawarkan Jasa asistensi pembuatan dokumen Transfer Pricing (TP-Doc) bagi wajib pajak badan yang mempunyai transaksi afiliasi baik domestik maupun lintas negara. Adapun jasa yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :

1. Pembuatan Dokumen Induk (master file)

2. Pembuatan Dokumen Lokal (local file)

3. Pembuatan Country by Country Reporting (CbCr)

4. Penyajian laporan ikhtisar dalam SPT Tahunan PPh Badan