Banding/ Gugatan Pajak

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pengajuan banding dan Gugatan Pengadilan Pajak

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

Tata Cara Pengajuan

  1. Surat Banding/Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Surat Banding dan kelengkapan administrasi diajukan kepada pengadilan pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
  3. Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP atau Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan yang dibanding diterima.
  4. Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding diterima.
  5. Surat gugatan disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk gugatan atas Pelaksanaan Penagihan, dan 30 (tiga puluh) hari untuk gugatan atas keputusan.
  6. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding dan terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan.
  7. Surat Banding/Gugatan dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui ekspedisi tercatat atau POS tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.

 

Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan

  1. Surat Banding atau Surat Gugatan (2 rangkap, 1 asli dan 1 fotokopi).
  2. Fotocopy dokumen banding/gugatan (2 rangkap).
    1. Banding Pajak Pusat/Daerah: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SKP, SSP.
    2. Banding Bea dan Cukai: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SPTNP/SSP/SPPBK, PIB, dan atau PEB.
    3. Gugatan: Surat Keputusan atau surat lainnya yang digugat, STP untuk gugatan yang terkait STP, pelaksanaan penagihan.
  3. Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.
  4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap)
    1. FC akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat gugatan, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas yang telah dimeteraikan kemudian.
    2. Asli surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
    3. FC kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  1. Seluruh softcopy dokumen banding/gugatan di atas disampaikan dalam CD atau Flash Drive (Surat banding/ gugatan disampaikan dalam bentuk .doc, sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk .pdf).
  2. Daftar isian surat banding/gugatan.
  3. Pakta Integritas (pada saat sidang pertama).

Format atau contoh penulisan dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di www.setpp.kemenkeu.go.id/peraturan.

 

Surat Uraian Banding

Surat uraian banding (SUB) adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Sedangkan Surat Tanggapan (ST) adalah surat dari Tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat. SUB/ST disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap dan dalam bentuk softcopy. SUB/ST harus menyebut sekurang-kurangnya nama pemohon, nomor keputusan yang diajukan banding atau gugatan, dan nomor sengketa pajak.

 

Surat Bantahan

Surat Bantahan (SB) adalah surat dari Pemohon Banding atau Penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan. SB disampaikan 2 (dua) rangkap dan dalam bentuk softcopy. Surat bantahan harus menyebut sekurang-kurangnya nomor surat uraian banding atau surat tanggapan dan nomor sengketa pajak.

 

Pencabutan Banding/Gugatan

Banding dan Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

  1. Satu surat banding atau surat gugatan diajukan dengan 1 (satu) surat pernyataan pencabutan.
  2. Surat pernyataan pencabutan diajukan sebanyak 2 (dua) rangkap.
  3. Apabila pencabutan diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada ketua Pengadilan Pajak melalui loket penerimaan surat pengadilan pajak.
  4. Apabila pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 (dua) rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui loket penerimaan surat.
  5. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.