Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Secara rutin, pemeriksaan pajak dilakukan untuk memastikan bahwa para wajib pajak benar-benar telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan dan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh para petugas dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ada banyak orang yang belum memahami seperti apa mekanisme pemeriksaan pajak. Apakah Anda tertarik untuk mengetahuinya? Pemahaman mengenai hal ini penting untuk membuat Anda terhindar dari berbagai masalah terkait pajak di masa depan.

 

Jangka Waktu dan Jenis Pemeriksaan Pajak

Pada dasarnya, ada dua jenis pemeriksaan pajak berdasarkan jangka waktu pemeriksaannya:

  1. Pemeriksaan lapangan

Pemeriksaan ini dilakukan paling lama enam bulan setelah wajib pajak mendapatkan SPPL (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan).

  1. Pemeriksaan kantor

Berbeda dengan pemeriksaan lapangan, jangka waktu dari pemeriksaan kantor adalah empat bulan setelah Anda memenuhi panggilan.

 

Alur Pemeriksaan Pajak

Seperti apa alur dari pemeriksaan pajak? Secara sederhana, berikut adalah poin-poin kronologi dari pemeriksaan pajak untuk wajib pajak:

  • Penugasan dan instruksi pemeriksaan
  • Perencanaan sistem pemeriksaan
  • Penerbitan surat perintah dan surat pemeritahuan pemeriksaan
  • Permintaan untuk meminjam dokumen kepada wajib pajak
  • Pemeriksaan dan pengujian
  • Pengeluaran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tanggapan
  • Pembahasan pemeriksaan
  • Pengembalian dokumen, pelaporan, dan penetapan

 

Kriteria Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak pada dasarnya dilakukan berdasarkan dua jenis kriteria atau latar belakang, yakni:

  1. Pemeriksaan rutin

Pemeriksaan ini dilakukan kepada wajib pajak secara umum. Ada beberapa alasan mengapa pemeriksaan rutin dilakukan seperti misalnya penyampaian SPT tahunan, wajib pajak akan meninggalkan Indonesia, melakukan penggabungan pajak, dan sebagainya.

  1. Pemeriksaan khusus

Jika kantor pajak menganalisis adanya ketidakberesan atau ketidakpatuhan pembayaran pajak dari wajib pajak, maka petugas pajak akan melakukan pemeriksaan khusus dengan metode pemeriksaan lapangan.

 

Tujuan Pemeriksaan Pajak

DIrjen Pajak memiliki tujuan tertentu dalam penyelenggaraan pemeriksaan pajak. Tujuan tersebut secara garis besar adalah:

  • Untuk mencari tahu apakah para wajib pajak telah mematuhi segala peraturan perpajakan
  • Untuk mematuhi dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan

 

Teknik Pemeriksaan Pajak

Berikut ini adalah teknik yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak:

  • Melacak informasi baik dari dalam Dirjen Pajak maupun dari luar
  • Menganalisis dokumen wajib pajak dan melihat keabsahannya
  • Evaluasi informasi dan kelengkapan SPT
  • Analisis, penelusuran angka pajak, dan menganalisis bukti serta mengaitkannya dengan dokumen
  • Inspeksi untuk wajib pajak dan melakukan pengujian sistematis
  • Wawancara wajib pajak
  • Melakukan sampling dan teknik audit

 

Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak pada dasarnya diatur oleh undang-undang, yakni Pasal 29 Ayat 1 UU KUP yang berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk kepada pasal tersebut, wajib pajak harus selalu mempersiapkan diri untuk pemeriksaan dan harus bersifat terbuka serta transparan terhadap petugas yang datang.

Anda sekarang sudah memahami mekanisme pemeriksaan pajak dan juga berbagai komponen terkait hal itu. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi karena ketidakpatuhan pajak, menggunakan jasa konsultan pajak menjadi solusi yang tepat untuk bisnis anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!