Apa Itu Metode Resale Price dalam Transfer Pricing
Metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut.
Waktu membaca: 2 menit
Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Salah satu Langkah yang dilakukan dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut adalah dengan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat. Berdasarkan OECD TP Guidelines, dinyatakan bahwa dalam rangka menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi yang di uji, pemilihan metode harus bertujuan untuk menentukan Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) untuk setiap kasus. Salah satu jenis metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah Resale Price Method.
Dalam PER 32/PJ/2011 Pasal 11 ayat (4) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar. Sederhananya, metode ini digunakan pada transaksi dimana produk yang telah dibeli dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dijual kembali kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) antara lain adalah:
- tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda, dan
- pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Contoh Penerapan Resale Price Method:
PT A melakukan penjualan barang kepada pihak afiliasi yaitu PT B sebesar Rp20.000.000. Kemudian PT B menyerahkan barang tersebut kepada PT C yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan harga sebesar Rp30.000.000. Artinya gross mark up PT B adalah 33,33% Ternyata terdapat transaksi barang sejenis antara PT ABC dan PT XYZ yang sama sekali tidak memiliki hubungan istimewa dengan gross mark up 10%. Maka nilai kewajaran atas transaksi pembelian PT B dari PTA (transaksi afiliasi) adalah: Rp30.000.000 – (10% x Rp3.000.000) = Rp27.000.000.