Mengenal Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP)

Metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

 

} Waktu membaca: 3 menit

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.  Salah satu Langkah yang dilakukan dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut adalah dengan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat. Berdasarkan OECD TP Guidelines, dinyatakan bahwa dalam rangka menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi yang di uji, pemilihan metode harus bertujuan untuk menentukan Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) untuk setiap kasus. Salah satu jenis metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah Comparable Uncontrolled Price Method (CUP).

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Berdasarkan OECD TP Guidelines 2022, metode CUP digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak non afiliasi. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi. Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi dan asuransi.

Dalam praktiknya, metode CUP dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalam cakupan yang luas seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi metode CUP biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. Metode CUP memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding yaitu data pembanding internal (internal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable). Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (CUP Method) di antaranya adalah:

  • barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding, atau
  • kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Contoh sederhana Metode CUP:

PT A melakukan penjualan barang mentah X kepada afiliasinya, yaitu PT B dengan harga franco tujuan sebesar Rp40.000.000. Selain itu, PT A juga menjual barang yang sama kepada pihak independen, yaitu PT C dengan franco pabrik sebesar Rp40.000.000 dan biaya pengangkutan & asuransi sebesar Rp700.000.

Maka dengan metode CUP ini, harga jual barang mentah X yang wajar dari PT A ke PT B seharusnya sebesar Rp40.700.000.