Mengapa Perlu Menyiapkan Laporan per Negara atau CbCR)

CbCR memuat berbagai informasi seperti alokasi penghasilan di setiap yurisdiksi serta aktivitas usaha.

 

} Waktu membaca: 2 menit

Laporan per Negara atau dikenal juga dengan Country by Country Report (CbCR) merupakan salah satu dari tiga jenis Dokumen Harga Transfer menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016. CbCR memuat berbagai informasi seperti alokasi penghasilan di setiap yurisdiksi serta aktivitas usaha. Lalu, apakah yang menjadi latar belakang implementasi CbCR di Indonesia?

Apa itu CbCR?

Sebelum memahami latar belakang implementasi CbCR, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu CbCR. CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

Setelah Wajib Pajak menyampaiakn CbCR kepada DJP, informasi tersebut akan dipertukarkan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Indonesia juga akan menerima CbCR terkait Wajib Pajak Indonesia yang memiliki entitas induk di luar negeri. Pertukaran hanya dilakukan dengan otoritas pajak dari negara atau yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia.

Latar Belakang Implementasi CbCR

Latar belakang implementasi CbCR adalah kurangnya data mengenai pajak perusahaan yang menjadi keterbatasan dalam menentukan pengaruh fiskal dan ekonomi dari praktik tax avoidance. Hal tersebut juga kemudian mengakibatkan otoritas pajak kesulitan dalam melakukan assesment atas transfer pricing pada transaksi antar perusahaan dengan hubungan istimewa.

Mengatasi kekurangan tersebut, OECD meluncurkan Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Action 13. Berdasarkan BEPS Action 13, perusahaan multinasional diminta untuk melaporkan CbCR yang memuat informasi mengenai data alokasi penghasilan, profit, pajak yang dibayarkan, hingga aktivitas usaha di masing-masing negara atau yurisdiksi tempat beroperasi. CbCR kemudian dapat digunakan oleh otoritas pajak untuk penilaian risiko transfer pricing.

OECD melaporkan telah ada 58 yurisdiksi yang mewajibkan penyampaian CbCR di tahun 2016. Lebih dari 100 yurisdiksi telah memperkenalkan CbCR dalam regulasi mereka. Selain itu, OECD melaporkan telah terdapat lebih dari 2.900 hubungan antar yurisdiksi mengenai pertukaran CbCR.