Ikhitsar Master File dan Local File dalam Transfer Pricing

Perusahaan yang memenuhi threshold sesuai PMK 213/2016 wajib untuk menyediakan TP Doc.

 

} Waktu membaca: 3 menit

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur mengenai kewajiban Dokumen Penetapan Harga Transfer (TP Doc). Jenis TP Doc terdiri dari Master File, Local, File, atau Country by Country Report (CbCR). Dengan adanya peraturan tersebut, maka perusahaan yang memenuhi threshold sesuai PMK 213/2016 wajib untuk menyediakan TP Doc. Untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, Perusahaan wajib menyediakan dokumen tersebut  paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir.

Berdasarkan Lampiran II huruf (J) nomor (14) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 ditegaskan bahwa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal bukan merupakan lampiran wajib SPT Tahunan PPh Badan. Perusahaan cukup melampirkan dokumen berupa ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dalam ikhtisar tersebut terdapat pernyataan Wajib Pajak bahwa telah menyelenggarakan Master File dan Local File berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi. Dengan melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal dalam SPT Tahunan PPh Badan, berarti Perusahaan menyatakan telah menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal tersebut diisi berdasarkan data pada Dokumen Induk serta Dokumen Lokal yang telah dibuat oleh perusahaan. Untuk tata cara pengisian ikhtisar tersebut lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran B PMK 213/2016.

Petunjuk Pengisian

Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan). Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal berisi pernyataan bahwa Wajib Pajak telah menyelenggarakan dan menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahun Pajak

Diisi dengan angka tahun buku perusahaan pada kotak yang tersedia.

Bagian Identitas

NPWP : Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam kartu NPWP.

NAMA WAJIB PAJAK/BUT : Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam kartu NPWP.

Bagian I – Ikhtisar Dokumen Induk

Diisi dengan memberikan tanda centang/checkmark (√) apabila informasi tersebut telah diselenggarakan dan telah tersedia.

Bagian II – Ikhtisar Dokumen Lokal

Diisi dengan memberikan tanda centang/checkmark (√) apabila informasi tersebut telah diselenggarakan dan telah tersedia.

Bagian III – Pernyataan Penyelenggaraan dan Penyediaan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal

Diisi dengan menyantumkan tanggal tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal secara lengkap pada kotak yang tersedia.