Jangan Lupa Deadline Pelaporan Notifikasi CbCR

Notifikasi CbCR wajib dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

 

} Waktu membaca: < 1

Notifikasi CbCR merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke DJP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC Report. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016 bahwa notifikasi CbCR wajib dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan demikian, akhir Desember 2021 ini merupakan jatuh tempo untuk penyampaian Tahun Pajak 2020. Atas Notifikasi CbCR Tahun 2020 ini akan diberikan Tanda Terima yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Setiap entitas konstituen (Ultimate Parent Entity) di Indonesia harus menyampaikan Notifikasi CbCR. Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota Grup Usaha maka Wajib Pajak Badan tersebut harus menyampaikan notifikasi. Dengan demikian, Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi tetapi merupakan anggota Grup Usaha juga tetap diharuskan menyampaikan notifikasi. Lalu, bagaimana cara menyampaikan Notifikasi CbCR? Simak langkah-langkah berikut ini.