Hal-hal yang Perlu Diketahui Tentang Pelaporan CbCR

Salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus.

 

} Waktu membaca: 2 menit

Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 Januari 2017, Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports yang berisi mengenai perjanjian untuk mempertukarkan CbC Report dengan negara lain.

Subjek Pelaporan CbCR

  1. Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan UPE dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbC Report ke DJP. Penyampaian CbC Report melalui mekanisme ini disebut sebagai primary filing.
  2. Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan &euro750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) wajib menyampaikan CbC Report ke DJP. Penyampaian CbC Report melalui mekanisme ini disebut sebagai local filing.

 

Bagaimana Cara Melaporkan CbCR

  • CbC Report disampaikan bersamaan dengan penyampaian Notifikasi.
  • CbC Report disampaikan melalui laman DJP Online. atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.
  • CbC Report disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format file XML.CbC Report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML. Panduan pembuatan CbC Report dalam format file XML.

 

Kapan Pelaporan CbCR Paling Lambat Disampaikan?

  1. Untuk Tahun Pajak 2016: paling lambat 16 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  2. Untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya: paling lambat 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak (bersama dengan penyampaian Notifikasi).