Apakah Perusahaan Anda Wajib Membuat TP DOC?

Untuk mengetahui kewajiban TP Doc, Wajib Pajak harus mengerti batasan atau treshold Wajib Pajak yang wajib membuat Master File dan Local File, dan Wajib Pajak yang wajib membuat CbCR.

 

} Waktu membaca: 3 menit

Merujuk pada Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan PMK 213/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20,yaitu terdiri dari dokumen induk (master file); dokumen lokal (local file); dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR).

Untuk mengetahui kewajiban TP Doc, Wajib Pajak harus mengerti batasan atau treshold Wajib Pajak yang wajib membuat Master File dan Local File, dan Wajib Pajak yang wajib membuat CbCR.

Threshold Master File dan Local File

Adapun kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Master File & Local File adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi Afiliasi dengan batasan:

  1. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
  • lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  • lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  • Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Master File & Local File sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Threshold CbCR

Selain itu bagi Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah), wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Master File, Local File, dan/ atau CbCR sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban pembuatan TP Doc tersebut, tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahan afiliasi tersebut memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP Doc.

Contoh:

PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2016 2017 2018
Peredaran Bruto (transaksi barang berwujud):
Afiliasi 5.000.000.000 5.000.000.000 4.000.000.000
Non Afiliasi 70.000.000.000 40.000.000.000 45.000.000.000
Total Peredaran Bruto 75.000.000.000 45.000.000.000 49.000.000.000
Biaya Royalti (Afiliasi) 0 0 7.500.000.000

Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2017:

Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Tahun Pajak 2018:

Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2018.

Tahun Pajak 2019:

Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020.