Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya mengatur bahwa Dokumen Lokal (Local File) harus memuat informasi paling sedikit sebagai berikut:
- identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
- informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
- informasi keuangan; dan
- peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian /fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba
Rincian dan/atau penjelasan dari 5 poin informasi diatas dalam dokumen lokal dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut sesuai dengan Lampiran huruf D dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian pertama, identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
- penjelasan tentang struktur manajemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
- penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
- aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak; dan
- gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.
Bagian kedua, informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
- skema transaksi dan penjelasannya;
- kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
- penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
- jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
- informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;
- dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas, informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai: a) nomor dan tanggal faktur; b) nama lawan transaksi; c) negara atau yurisdiksi lawan transaksi; d) nama produk; e) spesifikasi/kualitas produk; f) jumlah unit/kuantitas; g) harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan h) tanggal pengiriman/pengapalan barang; dan
- salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan;
Bagian ketiga, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:
- penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
- penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);
- penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
- dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto, penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
- ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
- penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
- daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
- ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 ( satu) karakterisasi usaha;
- penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
- penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
- penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
- salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.
Bagian keempat, informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
- laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;
- laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
- informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
- ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.
Bagian kelima, Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukanharga atau tingkat laba.
Disc. On
*****
Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak silakan klik link berikut