Jenis-Jenis Dokumen transfer pricing diatur melalui Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya. Terdiri dari 3 Jenis TP Doc yaitu:

  1. Master file (dokumen induk)
  2. Local file (dokumen lokal), dan
  3. CbCR (laporan per negara)

Poin nomer 1 dan 2 telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

Pada artikel ini akan disampaikan terkait dengan Laporan Per Negara / Country by Country Report (CbCR) dalam Dokumen TP Doc

Diatur melalui Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili:
a. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
b. tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
c. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Disc. On

*****

Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak silakan klik link berikut

https://bit.ly/Taxflash-