Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakui Kantor Pelayanan Pajak – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia pasti selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap orang yang mungkin bertanya, atau pun berkonsultasi mengenai masalah perpajakan. Selain itu DJP juga melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Atas pengawasan tersebut jika ditemukan wajib pajak yang mungkin belum atau tidak melaksanakan kewajiban pajaknya sebagaimana mestikan dan memicu timbulnya pertanyaan bagi KPP, maka KPP akan melakukan permintaan klarifikasi melalui surat SP2DK. Lantas Surat apakah itu SP2DK?

Mengacu Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika wajib pajak menerima surat SP2DK tersebut maka wajib pajak dapat merespon surat tersebut dengan tanggapan melewati surat maupun datang langsung ke KPP untuk menemui petugas Pajak yaitu AR (Account representative) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluh.

So, jika kita sebagai wajib pajak jika menerima surat SP2DK tersebut, jangan panik, dan harus di respon sesegera mungkin dengan kelengkapan data dan dokumen sesuai dengan yang ditanyakan di SP2DK tersebut.