Peninjauan Kembali

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Dalam proses hukum yang berkaitan dengan sengketa perpajakan, maka terdapat istilah juga yang dikenal dengan peninjauan kembali. Secara umum, peninjauan kembali merupakan keadaan dimana apabila Wajib Pajak masih merasa belum puas dengan putusan banding yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali yang ditujukan kepada Mahkamah Agung sebagai hak yang dimiiki oleh Wajib Pajak.

Hal tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pasal 77 ayat (3) yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang mengalami sengketa pajak, maka dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak yang ditujukan kepada Mahkamah Agung.

Meskipun putusan pengadilan pajak ini merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, namun dari hasil putusan pengadilan pajak ini masih diberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan peninjauan kembali apabila dirasa ada putusan yang masih belum dapat diterima.

 

Syarat Pengajuan

  1. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
  3. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

 

Alasan dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali

Berikut ini merupakan beberapa hal yang dapat menjadi alasan kuat beserta jangka waktu pengajuan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak:

1.  Apabila terdapat kebohongan ataupun tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak lawan atas putusan pengadilan pajak ini dan diketahui setelah perkara ini diputuskan, atau dalam keadaan lain ternyata putusan pengadilan pajak ini didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana.

Wajib Pajak dapat mengajukan paling lambat 3 bulan yang terhitung sejak diketahuinya kebohongan ataupun tipu muslihat yang dilakukan pihak lawan. Ataupun sejak putusan pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

2.  Apabila dalam perjalanannya ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan dan dapat menghasilkan putusan yang berbeda dalam tahap persidangan di pengadilan pajak.

Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan yang terhitung sejak ditemukannya surat-surat bukti yang dimana hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan juga disahkan oleh pejabat yang berwenang.

3.  Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak, dituntut, atau lebih dari pada yang dituntut, terkecuali yang telah diputuskan adalah berupa pengabulan sebagian atau seluruhnya atau menambah jumlah pajak yang harus dibayarkan. Wajib Pajak dapat mengajukan dalam jangka waktu 3 bulan yang terhitung sejak putusan dikirimkan.

4.  Apabila terdapat suatu bagian dari apa yang menjadi tuntutan belum juga diputuskan tanpa dipertimbangkan apa yang menjadi sebab-sebabnya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan dikirimkan.

5.  Apabila terdapat suatu putusan yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam kebijakan Undang-Undang yang berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan dikirimkan.

 

Jangka Waktu Keputusan

Setelah Wajib Pajak yang bersangkutan mengirimkan permohonan untuk peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutuskan permohonan atas peninjauan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam jangka waktu 6 bulan, Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung. Sedangkan dalam hal pengadilan pajak akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa.
  2. Dalam jangka waktu 1 bulan, Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung. Sedangkan dalam hal pengadilan pajak, akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
  3. Putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

 

Pencabutan Permohonan

Dalam hal permohonan peninjauan kembali yang telah diajukan oleh Wajib Pajak, dapat dicabut permohonannya apabila permohonan tersebut belum diputuskan, apabila permohonan tersebut sudah dicabut, maka permohonan atas peninjauan kembali sudah tidak dapat diajukan kembali.