Kepatuhan Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan)
Surat Pemberitahuan Masa adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan).
SPT Pajak Surat Pemberitahuan Masa tersebut digunakan oleh WP untuk melaporkan tiap sembilan jenis pajak berikut ini:
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 25
- PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)
- PPh pasal 15
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPN Bagi Pemungut
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Masing-masing dari kesembilan Surat Pemberitahuan Masa tersebut tentunya memiliki format yang berbeda-beda.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan tarif dan objek pajak dari masing-masing jenis pajak yang dikenakan.
Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak, terdapat tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa.
Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah, Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya.
Berikut batas waktu penyetoran dan pelaporan masing-masing jenis pajak dan Surat Pemberitahuan Masanya:
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, dan PPh Pasal 23/26
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Khusus PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per Surat Pemberitahuan Masa.
Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak PPh Pasal 25
Pada PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) bagi WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir.
Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak PPh Pasal 22
- Bagi PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
- PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada hari yang sama saat penyerahan barang dan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.
- Untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum delivery order dibayar.
- PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak PPN Dan PPnBM
- Bagi PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
- untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.
- Bagi PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Denda atas Keterlambatan Pelaporan SPT Pajak
Sesuai dengan ketentuan resmi dari DJP, keterlambatan pelaporan untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).