Transfer pricing dalam dunia pajak merujuk dari Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah:

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Dalam praktiknya biasanya transfer pricing sering kali diterapkan pada perusahaan multinasional walaupun terkadang perusahaan domestik juga menerapkan hal tersebut.

Penentuan harga transfer atas suatu transaksi tersebut terjadi baik itu untuk transaksi barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.

Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing.

  1. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan
  2. intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).

Penjelasan atas pengertian Transfer pricing tersebut merupakan definisi umum dari peraturan yang berlaku walaupun menurut kami terkadang ada juga yang memberikan istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (atau disebut dengan abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut.

Padahal tujuan dari Transfer Pricing ini memiliki tujuan yang positif diantaranya

  • Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.
  • Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.
  • Sebagai evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.
  • Untuk mengurangi risiko keuangan.
  • Membantu mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
  • Untuk mengurangi beban tanggungan pajak dan Bea Masuk.
  • Untuk mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.

Disc. On

*****

Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak silakan https://bit.ly/Taxflash-