INFORMASI DI MASTER FILE

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya mengatur bahwa Dokumen Induk (master file) harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

  1. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  2. kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. harta tidak berwujud yang dimiliki;
  4. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

Rincian dan/atau penjelasan dari 5 poin informasi diatas dalam dokumen induk dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut sesuai dengan Lampiran huruf C dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian pertama, struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. Daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. Bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
  3. Lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha

Bagian kedua, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. Faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
  3. Penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  4. Daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
  5. Penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
  6. Penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  7. Penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.

Bagian ketiga, harta tidak berwujud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. Penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  2. Daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  3. Daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribus dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  4. Daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  5. Penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  6. Penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.

Bagian keempat, aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. Penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  2. Identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  3. Penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.

Bagian kelima, Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  2. Daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.

Disc. On

*****

Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak silakan klik link berikut

https://bit.ly/Taxflash-