Penjelasan lebih lanjut selain dari Undang-Undanga PPh maupun Undang-Undang PPN tentang Hubungan Istimewa ternyatajuga diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 22/PMK.03/2020.
Hubungan Istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya merupakan keadaan pihak tersebut mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
- kepemilikan atau penyertaan modal;
- penguasaan; atau
- hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Penjelasan
- Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan
Sebab pertama hubungan istimewa adalah penyertaan modal saham di perusahaan minimal 25% atau lebih. Penyertaan modal terbagi dua, yaitu penyertaan modal langsung dan penyertaan modal tidak langsung.
Penyertaan modal langsung artinya perusahaan induk langsung memiliki saham anak.
Misalnya, PT A (Induk) mempunyai 50% saham PT B. (Anak) Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.
Sedangkan Penyertaan modal tidak langsung artinya perusahaan induk memiliki porsi kepemilikan saham melalui anak perusahaan. Contohnya, penyertaan tidak langsung adalah PT A kepada PT C. Porsi kepemilikan 25% yaitu dari 50% saham di PT B, dikalikan dengan 50% saham PT B di PT C.
Pada contoh diatas, jika ada transaksi antara PT C dengan PT D, walaupun tidak ada hubungan kepemilikan langsung diantara keduanya, tetapi PT A bisa mengendalikan keduanya. Sehingga jika terdapat transaksi jual beli antara PT C dengan PT D, atas transaksi tersebut tetap memiliki hubungan istimewa.
- Hubungan Istimewa Karena Faktor Penguasaan
hubungan istimewa terjadi karena faktor penguasaan. hubungan istimewa ini bisa terjadi karena penguasaan manajemen, dan penggunaan teknologi
Penguasaan manajemen tidak harus secara formal disebut dalam dokumen perusahaan atau struktur organisasi. Pada praktiknya, bisa jadi seseorang menguasi beberapa perusahaan tetapi secara formal tidak tercatat sebagai pengurus. Ya, semacam penguasa di balik layar.
Penguasaan manajemen memungkinkan seseorang menentukan harga transaksi tidak berdasarkan harga wajar. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari harga wajar.
Sebagai contoh, jika transaksi dengan perusahaan yang pengenaan PPh-nya menggunakan PPh final, maka manajemen dapat mengalihkan laba di perusahaan yang dikenakan PPh final. Tujuannya agar pajak lebih kecil.
Atau jika lawan transaksi ada yang masih rugi, bisa jadi keuntungkan akan digeser ke perusahaan yang masih rugi sehingga ruginya jadi kecil ataupun tidak rugi tapi labanya sedikit. Sehingga pajaknya juga lebih kecil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila:
- satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
- dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
- terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
- para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
- satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
- Hubungan Istimewa Karena Faktor Keluarga
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.
Disc. On
*****
Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak silakan klik link berikut