Menurut OECD TP Guidelines 2022 Jika terdapat transaksi antara dua perusahaan yang merupakan perusahaan yang terkait dengan hubungan istimewa, dimana perusahaan yang dimaksud disebut sebagai associated enterprise (perusahaan afiliasi).

“For purposes of these Guidelines, an “associated enterprise” is an enterprise that satisfies the conditions set forth in Article 9, sub-paragraphs 1a) and 1b) of the OECD Model Tax Convention. Under these conditions, two enterprises are associated if one of the enterprises participates directly or indirectly in the management, control, or capital of the other or if “the same persons participate directly or indirectly in the management, control, or capital” of both enterprises (i.e. if both enterprises are under common control).”

Contoh Ilustrasi Hubungan Istimewa Karena Faktor Penyertaan Modal

Contoh Ilustrasi Hubungan Istimewa Karena Faktor Penguasaan

Contoh Ilustrasi Hubungan Istimewa Karena Faktor Keluarga

Berikut macam-macam Transaksi Afiliasi yang perlu di perhatikan untuk Perusahaan Anda

Terdapat beberapa contoh transaksi afiliasi diantaranya:

  1. transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud,
  2. transaksi persewaan harta berwujud,
  3. transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud,
  4. transaksi pengalihan aset keuangan,
  5. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya,
  6. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya,
  7. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi,
  8. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng);
  9. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Menurut SE-50/PJ/2013, transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya sebagai berikut:

  1. pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi),
  2. pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan
  3. biaya bunga.
  4. beban bunga,
  5. laba/rugi penjualan aset, dan
  6. laba/rugi kurs
  7. restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan
  8. penjualan intangible property.

Kemudian, menurut Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, jenis transaksi afiliasi meliputi:

  1. Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan,
  2. Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap,
  3. Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud,
  4. Peminjaman uang,
  5. Penyerahan jasa,
  6. Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi),
  7. Transaksi Lainnya.

Disc. On

*****

Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak silakan klik link berikut

https://bit.ly/Taxflash-