Jenis-Jenis Dokumen transfer pricing diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.
3 Jenis TP Doc yang perlu kamu ketahui yaitu:
- Master file (dokumen induk)
- Local file (dokumen lokal), dan
- CbCR (laporan per negara)
Ada 4 golongan Wajib Pajak yang wajib membuat Master File dan Local File, yaitu:
- nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
- nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
- nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
- Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Transaksi hubungan istimewa tersebut adalah transaksi yang terjadi di dalam negeri dan/atau luar negeri. Jadi TP Doc tetap wajib dibuat walaupun Wajib Pajak hanya melakukan transaksi afiliasi di dalam negeri.
Disc. On
*****
Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak silakan klik link berikut