Jenis-Jenis Dokumen transfer pricing diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

3 Jenis TP Doc yang perlu kamu ketahui yaitu:

  • Master file (dokumen induk)
  • Local file (dokumen lokal), dan
  • CbCR (laporan per negara)

Ada 4 golongan Wajib Pajak yang wajib membuat Master File dan Local File, yaitu:

  1. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  2. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  3. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  4. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Transaksi hubungan istimewa tersebut adalah transaksi yang terjadi di dalam negeri dan/atau luar negeri. Jadi TP Doc tetap wajib dibuat walaupun Wajib Pajak hanya melakukan transaksi afiliasi di dalam negeri.

Disc. On

*****

Untuk yang ingin berkonsultasi maupun mendapatkan hal-hal terbaru dalam dunia pajak silakan klik link berikut

https://bit.ly/Taxflash-