Tax Review
Restitusi Pajak adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Restitusi Pajak adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tujuan adanya restitusi pajak ialah untuk memberikan dan melindungi hak kepada Wajib Pajak dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak. Istilah restitusi pajak tercantum dalam UU KUP, khususnya Pasal 17.
Ada beberapa pihak yang pantas untuk mendapatkan restitusi pajak. Siapakah mereka?
Berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018, setidaknya ada tiga jenis Wajib Pajak yang mendapatkan haknya untuk restitusi pajak, antara lain:
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak Kriteria tertentu memiliki beberapa kriteria khusus yang ditentukan oleh DJP melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018,
- Tepat waktu dalam menyampaikan SPT
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu ialah yang memiliki persyaratan seperti yang tercantum pada Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018,
1.Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi
2.Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
3.Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
4.Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah
Dan terakhir Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah juga mendapatkan haknya untuk restitusi pajak dengan kriteria :
1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek
2.Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
3.Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
4.Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
5.pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
Tiga kelompok tersebut berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan pembayaran lebih pajak dengan tata cara sebagai berikut:
1. Mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT
2. DJP akan melakukan penelitian untuk hal tersebut
3. DJP akan mengeluarkan keputusan berupa terbit atau SKPPKP
4. Jangka waktu :
a. Tiga bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu
b. 15 hari untuk PPh OP, 1 bulan untuk PPh badan dan untuk PPN bagi Wajib Pajak Persyaratan tertentu
c. Satu bulan sejak permohonan diterima bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah